Assalamu
Alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.
Pada era kini moda transportasi
udara atau pesawat sudah bukan hal yang lumrah lagi di kalangan
masyarakat, moda transportasi ini adalah
yang paling efisien di banding dengan moda transportasi lainnya seperti laut
dan darat. Mengapa dikatakan efisien? Karena
dari segi waktu sudah pasti pesawat yang paling cepat, dari segi
kehematan biaya pesawat juga tidak kalah murah nya dengan transportasi darat
dan laut, dari segi keamanan atau safety, menurut survey dan data penelitian
kecelakaan transportasi, angka kematian yang disebabkan kecelakaan lebih rendah
dibandingkan dengan transportasi di darat khususnya, Pesawat juga memiliki
standar keamanan yang tinggi oleh karena itu moda transportasi ini bisa
dibilang paling aman, karena itulah mengapa sekarang banyak orang lebih memilih
pesawat dalam hal transport mereka.
Dibalik
semua itu pesawat memiliki perhatian yang sangat serius dan sensitiv dalam
segala hal, mulai dari sang pilot yang memegang kemudi di kokpit pesawat, sang
pilot harus memiliki jam terbang yang memenuhi syarat dan lisensi untuk bisa
menerbangkan si burung besi tersebut. Lalu persiapan pesawat mulai dari fisik
nya sampai non fisik. Contoh persiapan fisik nya tentu yang berhubungan dengan
badan pesawat itu sendiri, kalau non fisik tentu seperti masalah perizinan
terbang, dan lainnya. Perizinan terbang
adalah hal yang sangat penting dan harus dimiliki maskapai penerbangan, tanpa
izin terbang maskapai tidak akan bisa
membuka rute penerbangan mereka, pada aspek inilah banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran baik dari maskapai atau pemerintah yang memberi izin
terbang tersebut. Seperti contohnya pada salah satu maskapai penerbangan tujuan
Surabaya-Singapura yang di bekukan dengan alasan melanggar izin terbang,
padahal maskapai tersebut dapat terbang bebas sebelum terjadinya kecelakaan
akhir-akhir ini, pada kasus ini terjadi saling salah menyalahkan antara pihak
pemerintah dan maskapai, pemerintah menyalahkan maskapai karena melanggar izin
terbang sebaliknya di pihak maskapai berpendapat bahwa mereka sudah mendapat
izin dari pemerintah yang berwenang di daerah tersebut.
Tentu kita
tidak tahu pasti sebenarnya yang terjadi mengapa maskapai tersebut dapat
terbang bebas sebelum terjadi kecelakaan, andaikan saja tidak terjadi insiden kecelakaan
tersebut bisa dipastikan maskapai tersebut akan tetap terbang bebas tanpa adanya
izin terbang tersebut.
Dari masalah perizinan tersebut ada beberapa dampak yang
harus diperhatikan yaitu:
1. Terjadi nya ketidaksesuai kebijakan di
bandara kepergian dan tujuan. Contohnya, Bandara Singapura memang memberikan
izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk maskapai, tapi kan dari
Indonesia tidak. Padahal setiap maskapai harus mendapat izin dari kedua negara,
tidak boleh hanya satu bandara saja yang memberikan izin mendarat atau landas
tetapi harus dua negara.
2. Merambat nya pembiaran izin terbang
tersebut ke maskapai-maskapai lain.
3. Terjadi pembiaran yang dilakukan oleh
pemerintah kepada maskapai yang terbang tanpa izin, sebelum terjadinya
insiden-insiden tertentu.
4. Terjadi nya prasangka buruk dari
masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang, mengapa pemerintah dapat
membiarkan suatu maskapai dapat terbang padahal belum mendapatkan izin
tersebut.
5. Terjadi lempar tanggung jawab
diantara pemerintah dan maskapai setelah terjadi nya insiden-insiden tertentu.
Dari beberapa dampak diatas ada beberapa penyebab mengapa
maskapai dapat terbang tanpa adanya izin terbang tersebut yaitu:
1. Kurangnya pengawasan dan audit
terhadap maskapai yang terbang tanpa izin.
2. Kurangnya pengawasan dan audit
terhadap jajaran pemerintahan yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
3. Kurangnya intergrasi dan komunikasi
terhadap dua negara yang memberikan izin terbang.
4. Terjadi kecurangan seperti
kesepakatan tertentu antara pemerintah dan maskapai agar izin terbang dapat
keluar, yang dapat menguntung kan beberapa pihak saja dan merugikan banyak
orang.
5. Terjadinya pergantian pemerintahan
pusat, yang menyebabkan kurang fokusnya pemerintah tersebut untuk mengawasi hal
ini.
1. Membenahi kinerja pemerintahan yang
mengeluarkan izin terbang kepada suatu maskapai, mulai dari pemimpin atau
pejabatnya yang berwenang.
2. Membekukan rute penerbangan yang
melanggar izin.
3. Memberikan sanksi keras bagi maskapai
yang melanggar izin terbang.
4. Memberikan syarat dan verifikasi yang
ketat dalam hal pemberian izin terbang.
5. Melaksanakan integrasi dan komunikasi
antar negara yang memberi izin.
6. Harus adanya kesadaran pada pihak
maskapai untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan kepada penumpang, contohnya
dalam izin terbang ini.
7. Harus ada kesadaran pula dari
pemerintah untuk tidak asal memberikan izin kepada suatu maskapai, apalagi izin
tersebut keluar karena adanya suatu gratifikasi dari maskapai kepada pemerintah
yang memberi izin.
Karena dari itu perlu dituntut
kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintah, maskapai dan juga masyarakat sebagai
pengawas dan pengguna jasa angkutan tersebut agar tidak terjadi insiden-insiden
yang tidak diinginkan, dan untuk mewujudkan moda transportasi ini yang baik,
nyaman, aman dan berkualitas.