Peredaran Narkoba di lingkungan Kampus
Assalamu
Alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.
Maraknya
narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan
sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar
ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba.
Narkoba telah menyentuh banyak remaja-remaja kita. Tidak pandang siapa orang
nya, bisa pelajar atau mahasiswa, artis, pendidik, pejabat bahkan sampai oknum-oknum
penegak hukum pun terjerumus menggunakan narkoba. Pada tahun ini saja ada oknum
anggota polisi yang ditangkap di kuching Malaysia karena kedapatan membawa 6
kilogram narkoba, di tahun yang sama ada beberapa artis yang di tangkap karena
positif menggunakan narkoba, belum lama juga ada satu universitas di jakarta
yang di ruang senat mahasiswanya terdapat 5 kilogram ganja dan 1 paketan ganja
siap edar. Yang lebih menggemparkan lagi seorang wakil rektor yang
bergelar profesor di salah satu universitas di makassar tertangkap sedang
melakukan pesta sabu di sebuah hotel bersama beberapa orang lainya yang
terdapat satu orang adalah seorang mahasiswinya. Ini merupakan pukulan telak
bagi dunia pendidikan di indonesia, bukan hanya di dunia pendidikan saja tapi
sudah menyasar ke banyak aspek-aspek kehidupan kita.
Sebenarnya apa itu narkoba?.. Dan mengapa contoh orang
di atas bisa terjerumus lingkaran setan tersebut?.. Mengapa barang haram ini
bisa memasuki lingkungan universitas dan kampus-kampus berikut dengan
orang-orang didalamnya?.. dan bagaimana cara mencegah keberadaan
peredaran dan penggunaan narkoba di kampus-kampus??...
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza
yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan
pengertian nya sebagai berikut Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah
keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain
sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Narkotika
- untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2.
Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat
otak
3. Obat atau
zat berbahaya
Dari segi
efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan
menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :
1. Upper
Upper adalah
jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi
dan amfetamin.
2. Downer
Downer
adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu
jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur
(hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3.
Halusinogen
Halusinogen
adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan
dengan kegunaan medis.
Narkoba dapat masuk ke lingkungan kampus di
karenakan kampus dan mahasiswa merupakan sasaran empuk peredaran narkoba,
kampus adalah tempat berkumpulya banyak remaja dan beragam orang yang mencari
ilmu, tentu kita tidak tahu yang mana remaja yang baik atau tidak, atau remaja
yang sudah pernah mencoba narkoba atau yang belum menjamah nya sama sekali.
Mahasiswa atau pemuda adalah sosok yang paling banyak ingin tahu atau mencoba
sesuatu, maka kita tidak heran jika tidak sedikit mahasiswa yang terjerumus
menggunakan narkoba, mula-mula mereka ditawarkan sedikit oleh teman mereka yang
sudah lebih dulu menggunakan barang haram tersebut, lama-lama mereka semakin
kecanduan dan akhiran membeli dan menggunakannya terus, bahkan jika sehari
mereka tidak menggunakan narkoba akan serasa seperti orang yang mau mati karena
tidak memakainya untuk sehari saja. Tapi peredaran bukan hanya dari dalam
kampus saja ada juga dari luar kampus yang menjualnya lalu mereka bawa ke
lingkungan kampus dan akhirnya merusak pendidikan mereka yang awal tujuan nya
untuk menuntut ilmu.
Lalu bagaimana kita sebagai mahasiswa yang tidak ingin
terjerumus ke dalam jurang tersebut. Untuk menciptakan lingkungan kampus yang
bebas narkoba, seluruh warga kampus harus bahu membahu dan secara terus menerus
membentengi lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba berdasarkan kewenangannya masing-masing. Mulai dari Tingkat Rektorat,
Dekan/dosen, Mahasiswa, Penjaga/Keamanan kampus dan organisasi-organisasi. Dan
selalu mengadakan seminar gerakan anti narkoba serta canangkan kampanye anti
narkoba di lingkungan kampus. Jika semua turut serta memberantas hal tersebut,
bukan tidak mungkin semua kasus narkoba di atas akan hilang dari dunia
pendidikan indonesia dan aspek-aspek kehidupan lainnya.
Sumber: